Selasa, 23 Oktober 2012

Istilah Kepariwisataan

Penguraian beberapa istila-istilah dalam dunia pariwisata, secara umum ataupun menurut pendapat para ahli/pakar :



1.Pariwisata

Pariwisata berasal dari dua kata, yakni Pari dan Wisata. Pari dapat diartikan sebagai banyak, berkali-kali, berputar-putar atau lengkap. Sedangkan wisata dapat diartikan sebagai perjalanan atau bepergian yang dalam hal ini sinonim dengan kata ”travel” dalam bahasa Inggris. Atas dasar itu, maka kata ”Pariwisata” dapat diartikan sebagai perjalanan yang dilakukan berkali-kali atau berputar-putar dari suatu tempat ke tempat yang lain, yang dalam bahasa Inggris disebut dengan ”Tour”. (Yoeti, 1991:103).
Sedangkan menurut RG. Soekadijo (1997:8), Pariwisata ialah segala kegiatan dalam masyarakat yang berhubungan dengan wisatawan.
Ahli lain, Agus Budiyanto (1997:7) menyebutkan bahwa Wisata berarti perjalanan yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud mencari kesenangan.
Menurut seorang Ahli Ekonomi berkebangsaan Austria Norval, Pariwisata atau Tourism adalah “ the sum total of operations, mainly of an economic nature which directly relate to the entry, stay and movement of foreigners inside and outside a certain country, city or region.” ( Pariwisata adalah keseluruhan kegiatan, yang berhubungan dengan masuk, tinggal dan pergerakkan penduduk asing di dalam atau di luar suatu negara, kota atau wilayah tertentu.)


Definisi pariwisata yang lebih lengkap dikemukakan oleh Prof. Hunziker dan Kraft (1942) sebagai berikut : “ Tourism is the totality of relationships and phenomena arising from the travel and stay of strangers, provided the stay does not imply the establishment of a permanent residence and is not connected with a remunerated activity”. ( Pariwisata adalah keseluruhan hubungan dan gejala –gejala atau peristiwa – peristiwa yang timbul dari adanya perjalanan dan tinggalnya orang asing, dimana perjalanannya tidak untuk bertempat tinggal menetap dan tidak ada hubungan dengan kegiatan untuk mencari nafkah.)


Sedangkan menurut Keputusan R. I. No. 19 tahun 1969 , Kepariwisataan adalah “ merupakan kegiatan jasa yang memanfaatkan kekayaan alam dan lingkungan hidup yang khas, seperti hasil budaya, peninggalan sejarah, pemandangan alam yang indah dan iklim yang nyaman.”

1. Prof. K. Krapf pada tahun 1942 telah memberikan batasan bahwa
“Tourism is the totality of the relationship and phenomena a rising from the travel and stay of strangers, provided the stay does not imply the establiment of a permanent residence and is not connected with remunerated activity”.Prof. Salah Wahab (bangsa Mesir) dalam bukunya “An Introductionof Tourism Theory”, mengemukakan bahwa pariwisata itu terdiri dari tiga unsur yaitu:
a. Manusia (man), adalah orang yang melakukan perjalanan wisata.
b. Ruang (space), adalah daerah atau ruang lingkup tempat melakukan perjalanan.
c. Waktu (time), adalah waktu yang digunakan selama dalam perjalanan dan tinggal di daerah tujuan wisata.

Pariwisata adalah suatu aktivitas manusia yang dilakukan secara sadar, yang mendapat pelayanan secara bergantian di antara orang-orang dalam suatu negara itu sendiri, meliputi tempat tinggal orang-orang dari daerah lain untuk sementara waktu dalam mencari kepuasan yang beraneka ragam dan berbeda dengan apa yang dialami di mana ia memperoleh pekerjaan tetap. Pariwisata adalah salah satu jenis industri biasa maupun yang menghasilkan pertumbuhan ekonom iyang cepat dalam menyediakan lapangan kerja, peningkatan penghasilan, standar hidup dan menstimulasi sektor-sektor produksi lainnya. Selanjutnya sebagai sektor yang kompleks, ia juga meliputi industri-industri klasik yang sebenarnya seperti industri kerajinantangan dan cinderamata, penginapan dan transportasi secara ekonomis juga dipandang sebagai industri.

3.Robert Mc. Intosh bersama Shashi Kant Cupta, memberikan batasanbahwa pariwisata adalah “gabungan gejala dan hubungan yang timbuldari interaksi wisatawan, bisnis, pemerintah serta masyarakat tuanrumah dalam proses menarik dan melayani wisatawan serta penunjanglainnya”.

4. Prof. Hunziker dan Prof. Krapf (Bapak Ilmu Pariwisata) mengatakan bahwa pariwisata adalah ‘‘sejumlah hubungan dan gejala yangdihasilkan dari tinggalnya orang-orang asing, asalkan tinggalnyamereka itu tidak menyebabkan timbulnya tempat tinggal serta usaha-usaha yang bersifat sementara atau permanen sebagai usaha mencarikerja penuh”.

5. Prof. Hans Buchi mengemukakan bahwa pariwisata adalah “peralihantempat untuk sementara waktu dan mereka yang mengadakanperjalanan tersebut memperoleh pelayanan dari perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam industri pariwisata”.
materi referensi:
Pariwisata menurut Robert McIntosh bersama Shaskinant Gupta dalam Oka A.Yoeti (1992:8) adalah gabungan gejala dan hubungan yang timbul dari interaksi wisatawan, bisnis, pemerintah tuan rumah serta masyarakat tuan rumah dalam proses menarik dan melayani wisatawan-wisatawan serta para pengunjung lainnya.
Menurut Richard Sihite dalam Marpaung dan Bahar ( 2000:46-47) menjelaskan definisi pariwisata sebagai berikut : Pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan orang untuk sementara waktu, yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat lain meninggalkan tempatnya semula, dengan suatu perencanaan dan dengan maksud bukan untuk berusaha atau mencari nafkah di tempat yang dikunjungi, tetapi semata-mata untuk menikmati kegiatan pertamsyaan dan rekreasi atau untuk memenuhi keinginan yang beraneka ragam.
Menurut definisi yang lebih luas yang dikemukakan oleh H.Kodhyat (1983:4) adalah sebagai berikut : Pariwisata adalah perjalanan dari satu tempat ke tempat yang lain, bersifat sementara, dilakukan perorangan maupun kelompok, sebagai usaha mencari keseimbangan atau keserasian dan kebahagiaan dengan lingkungan hidup dalam dimensi sosial, budaya, alam dan ilmu. Sedangkan menurut pendapat dari James J.Spillane (1982:20) mengemukakan bahwa pariwisata adalah kegiatan melakukan perjalanan dengan tujuan mendapatkan kenikmatan, mencari kepuasan, mengetahui sesuatu, memperbaiki kesehatan, menikmati olahraga atau istirahat, menunaikan tugas, berziarah dan lain-lain.
Menurut Salah Wahab (1975:55) mengemukakan definisi pariwisata yaitu pariwisata adalah salah satu jenis industri baru yang mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan, standar hidup serta menstimulasi sektor-sektor produktif lainnya. Selanjutnya, sebagai sektor yang komplek, pariwisata juga merealisasi industri-industri klasik seperti industri kerajinan tangan dan cinderamata, penginapan dan transportasi.http://andy-saiful.blogspot.com/2009/01/pengertian-pariwisata.html



2. Pariwisata-Modern

pariwisata modern adalah pariwisata yang melibatkan akses universal untuk melakukan perjalanan bagi individu di dunia barat dengan tujuan pada skala internasional bersaing untuk wisatawan ini. Pariwisata melibatkan Mungkinkan modern universal untuk melakukan Perjalanan BAGI individu di Dunia barat Artikel Baru Composition Komposisi PADA timing bersaing untuk Suami wisatawan internasional. Kecepatan, kenyamanan dan dan mempertahankan pangsa pasar di pasar wisata Sangat kompetitif yang. Tugas Prinsip esai ini adalah untuk menunjukkan bagaimana setiap mode transportasi memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan pasar yang sangat kompetitif untuk pariwisata. Tugas Prinsip esai Suami adalah untuk menunjukkan bagaimana modus terkait masih berlangsung Transportasi memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan pasar Suami Sangat kompetitif untuk Pariwisata. nilai untuk uang adalah dasar untuk mendapatkan dan mempertahankan pangsa pasar di pasar wisata yang sangat kompetitif. Kecepatan, kenyamanan dan Nilai untuk uang adalah ditempatkan untuk mendapatkan

Perbedaan utama antara pariwisata modern dan pariwisata di masa lalu, adalah bahwa pariwisata modern melibatkan ketersediaan massa dan partisipasi massa di hari libur oleh apa yang bisa dianggap sebagai seluruh penduduk. Penyusutan ANTARA Utama Pariwisata Pariwisata dan modern di Masa Lalu, bahwa melibatkan Pariwisata adalah ketersediaan massa modern dan Partisipasi massa di hari libur APA Yang Bisa Dibuat dianggap sebagai seluruh penduduk. Hal ini berbeda dari pariwisata sebelum usia kereta api ketika hanya ada dua golongan orang-orang yang sedang berlibur sepanjang waktu dan massa yang tidak pernah mengambil libur. Suami hal berbeda Dari Pariwisata kereta api at Usia Hanya ADA ketika berdoa Golongan Orang-Orang Yang sedang berlibur Sepanjang massa dan julian Yang Pernah mengambil libur regular tidak.


pariwisata modern melibatkan berbagai jenis masing-masing yang pada gilirannya telah berdampak pada sarana transportasi. melibatkan berbagai jenis dan modern Pariwisata masing-masing Yang telah PADA gilirannya berdampak PADA Sarana Transportasi. Berbagai jenis wisata dapat dibagi berdasarkan kepentingan utama turis perjalanan mereka. Berbagai jenis dan wisata dapat dibagi berdasarkan kepentingan Utama turis Perjalanan mereka. Pariwisata dapat melibatkan salah satu dari berikut; petualangan, kesenangan, olahraga, budaya, olahraga, belajar, insentif, penelitian, profesional dan negara. Pariwisata dapat melibatkan salah Satu berikut Dari; Petualangan, kesenangan, Olahraga, Budaya, Olahraga, belajar, insentif, penelitian. http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://www.exampleessays.com/viewpaper/3350.html

3.Pariwisata_konvensional 
pariwisata konvensional adalah jenis wisata yang terhubung ke pelacakan konvensi, pameran dll pariwisata konvensional merupakan pasar yang penting di tingkat internasional. Pariwisata adalah jenis dan konvensional wisata konvensi Yang terhubung ke pelacakan, dll pasar merupakan pameran konvensional Pariwisata Yang parts di tingkat internasional.
Peranan penting terhadap pertumbuhan pariwisata konvensional, dimainkan oleh ketersediaan infrastruktur dan layanan penting, seperti amphitheatres, ruang pameran, penginapan, infrastruktur untuk minum kopi dan makan, jasa penerjemahan bahasa, dll Selain itu, akses mudah ke tempat realisasi dari konvensi atau pameran merupakan faktor penting untuk menarik pengunjung.
Pariwisata konvensional dalam prefektur Arta sedang dikembangkan secara bertahap selama beberapa tahun terakhir. Pariwisata KESAWAN konvensional sedang dikembangkan prefektur Arta Secara bertahap selama beberapa Terakhir years. Prasarana yang dibutuhkan untuk realisasi konvensi, seperti pusat konvensi, penginapan yang cocok, angkutan jalan, dll yang tersedia. http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://www.nomarxia-artas.gr/61EB1079.en.aspx


4. Pariwisata_alternative
Pariwisata merupakan salah satu industri terbesar di dunia. Orang-orang dari seluruh dunia seperti melakukan perjalanan ke negara lain. Mereka ingin menjelajahi tempat-tempat baru, budaya baru dan orang baru. 
Dalam beberapa tahun terakhir, istilah pariwisata alternatif telah dibahas oleh orang-orang dalam industri pariwisata. Mungkin relatif baru bagi Anda. Ini adalah jenis wisata yang berbeda dari industri pariwisata mainstream.
Alternative tourism terdiri dari 5 (lima) macam yakni : cultural tourism (pariwisata budaya), Educational tourism (pariwisata pendidikan), scientific tourism (pariwisata science), adventure tourism (pariwisata petualangan) dan agritourism ( pariwisata pertanian) yang kesemuanya merupakan Nature Tourism atau Ecotourism (pariwisata berwawasan lingkungan).

Alternatif wisata ini sering dikaitkan dengan istilah-istilah seperti perjalanan hijau atau pariwisata berkelanjutan. Tetapi konsep wisata alternatif ini agak berbeda dari dua istilah terakhir.contoh Sebuah agen perjalanan menawarkan paket wisata ke sebuah desa terpencil di Suriname di Amerika Latin.
Penting bagi kita untuk menyadari istilah seperti pariwisata alternatif, perjalanan hijau dan pariwisata yang berkelanjutan sehingga kita tidak akan terjebak dalam promosi yang agresif dilakukan oleh operator perjalanan yang tidak benar-benar tahu arti dan tujuan dari istilah tersebut. oleh Charles Roring Untuk terjemahan dalam bahasa Indonesia . Pariwisata Alternatif
Manajemen perubahan evolusi sebuah pendekatan aliran rasionalis Barat yang didasarkan atas prinsip-prinsip ekonomi 
Perubahan yang radikal menuju kerjasama dan pendekatan berbasis masyarakat di luar industri pariwisata yang ada.
Memelihara tatanan sosial, system pariwisata yang ada tidak dihiraukan
Mengubah sistim sosial menganalisa konflik-konflik dan kontradiksi serta alam dalam persamaan, termasuk persamaan sifat
Efesieni lebih besar terhadap system pariwisata yang ada karena itu keuntungannya meningkat.
Berbuat lebih banyak dan sistem yang lebih pantas untuk meningkatkan system pariwisata yang ada. http://englishland.or.id/04-readings/052-pariwisata_alternatif.htm

5. Agrowisata
“Agricultural tourism, or agri-tourism, is one alternative for improving the incomes and potential economic viability of small farms and rural communities”(www.sfc.ucdavis.edu)
Sementara definisi lain mengatakan, agritourism adalah sebuah alternatif untuk meningkatkan pendapatan dan kelangsungan hidup, menggali potensi ekonomi petani kecil dan masyarakat pedesaan (www.farmstop.com)
Di Indonesia, Agrowisata atau agroturisme didefinisikan sebagai sebuah bentuk kegiatan pariwisata yang memanfaatkan usaha agro (agribisnis) sebagai objek wisata dengan tujuan untuk memperluas pengetahuan, pengalaman, rekreasi dan hubungan usaha di bidang pertanian. Agrowisata merupakan bagian dari objek wisata yang memanfaatkan usaha pertanian (agro) sebagai objek wisata. Tujuannya adalah untuk memperluas pengetahuan, pengalaman rekreasi, dan hubungan usaha dibidang pertanian. Melalui pengembangan agrowisata yang menonjolkan budaya lokal dalam memanfaatkan lahan, diharapkan bisa meningkatkan pendapatan petani sambil melestarikan sumber daya lahan, serta memelihara budaya maupun teknologi lokal (indigenous knowledge) yang umumnya telah sesuai dengan kondisi lingkungan alaminya (http://database.deptan.go.id)
Sutjipta (2001) mendefinisikan, agrowisata adalah sebuah sistem kegiatan yang terpadu dan terkoordinasi untuk pengembangan pariwisata sekaligus pertanian, dalam kaitannya dengan pele Agrowisata dapat dikelompokkan ke dalam wisata ekologi (eco-tourism), yaitu kegiatan perjalanan wisata dengan tidak merusak atau mencemari alam dengan tujuan untuk mengagumi dan menikmati keindahan alam, hewan atau tumbuhan liar di lingkungan alaminya serta sebagai sarana pendidikan (Deptan, 2005)starian lingkungan, peningkatan kesajahteraan masyarakat petani.

6.Wisata Bahari (Marine Tourism)
Pariwisata Bahari (marine tourism) adalah aktivitas wisata yang telah lama dikembangkan sebagai Tour Destination Object di Kepulauan Wakatobi. Hal ini sangat didukung dengan keberadaan Taman Laut Nasional Kepulauan Wakatobi.
Taman Nasional Kepulauan Wakatobi sebagai salah satu kawasan pelestarian alam di Indonesia, ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 393 / Kpts - IV / 1996 tanggal 30 Juli 1996 dengan laus 1.390.000 Ha. Kawasan ini terletak diantara Laut Banda dan Laut Flores dan secara administrasi Pemerintahan terletak pada 5 (lima) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Wangi –Wangi, Wangi –Wangi Selatan, Kaledupa, Tomia dan Binongko. Keunggulan aset wisata ini, tak lain karena hamparan karang yang sangat luas di sepanjang perairan kepulauan wakatobi dengan topografi bawah laut yang kompleks seperti bentuk slope, flat, drop-off, atoll dan under water cave dengan biota laut yang beraneka ragam. Konfigurasi dasar perairan mulai dari melandai kearah laut, beberapa perairan juga terdapat yang berbentuk curam. Kedalaman airnya bervariasi, bagian terdalam mencapai 1.044 meter dengan dasar perairan berpasir dan berkarang, wilayah tersebut memiliki potensi yang cukup penting terutama keberadaan terumbu karang dan berbagai jenis biota laut yang beraneka ragam dengan nilai estetika dan konservasi yang tinggi. Tipe Vegetasi Taman Nasional Kepulauan Wakatobi di dominasi hutan pantai dan hutan mangrove. Secara spesifik Taman Laut Kepulauan Wakatobi memiliki ± 25 buah gugusan terumbu karang dengan keliling total ± 600 km2 mempunyai berbagai potensi antara lain :
Buku-Buku Koleksi Saya (See My Books Right Here)"(STRATEGI PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA BAHARI SEBAGAI WISATA DIVING DI KECAMATAN KALEDUPA 
KABUPATEN WAKATOBI)
Wisata Bahari, Wisata dengan obyek kawasan laut misalnya menyelam, berselancar, berlayar, memancing dan lain-lain. http://mas-hata.blogspot.com/2007/11/tentang-pariwisata.html

7.Wisata perkotaan
Tidak banyak ahli-ahli pariwisata yang mengungkapkan definisi dari pariwisata perkotaan. Klingner (2006: 1) mendefinisikan pariwisata perkotaan secara sederhana sebagai sekumpulan sumber daya atau kegiatan wisata yang berlokasi di kota dan menawarkannya kepada pengunjung dari tempat lain.
“a set of tourist resources or activities located in towns and cities and offered to visitors from elsewhere”.
Definisi lain dikemukakan oleh Inskeep (1991: 163) yang menekankan pada peran pariwisata dalam perkotaan sebagai berikut:
“urban tourism……..a very common form of tourism takes place in large cities where tourism may be important but is not a primary activity of the urban area”.
tetapi juga menyebutkan adanya town resort yaitu:
“……….typically oriented to a specific attraction feature such as snow skiing, beach, lake, and marine recreation, spa facilities, mountain scenery, a desert climate, important archaelogical and historic site, and religions pilgrimage”(Inskeep, 1991: 162)
Mengacu pada definisi-definisi yang telah dikemukakan di atas, secara lebih luaspariwisata perkotaan dapat didefinisikan sebagai:
bentuk umum dari pariwisata yang memanfaatkan unsur-unsur perkotaan (bukan pertanian) dan segala hal yang terkait dengan aspek kehidupan kota (pusat pelayanan dan kegiatan ekonomi) sebagai daya tarik wisata.
Pariwisata perkotaan tidak selalu harus berada di wilayah kota atau pusat kota. Pariwisata perkotaan dapat berkembang di wilayah pesisir, misalnya, dengan mengembangkan hal-hal yang terkait perkotaan sebagai daya tarik wisatanya.
Berbeda dengan kota wisata. Kota wisata adalah kota yang memang dibangun untuk pariwisata dan wisatawan, mengandalkan pariwisata sebagai sektor utama penggerak perekonomian kota.


8. Ekowisata
Ekowisata yang dimaksud dalam kriteria ini adalah ecological tourism, yaitu suatu model pengembangan pariwisata yang bertanggung jawab di daerah yang masih alami atau daerah-daerah yang dikelola secara kaidah alam untuk menikmati dan menghargai alam (da segala bentuk budaya yang menyertainya) yang mendukung konservasi, melibatkan unsur pendidikan dan pemahaman, memiliki dampak yang rendah dan keterlibatan aktif sosio ekonomi masyarakat setempat
Rumusan 'ecotourism' sebenarnya sudah ada sejak 1987 yang dikemukakan oleh Hector Ceballos-Lascurain yaitu sbb:
"Nature or ecotourism can be defined as tourism that consist in travelling to relatively undisturbed or uncontaminated natural areas with the specific objectives of studying, admiring, and enjoying the scenery and its wild plantas and animals, as well as any existing cultural manifestations (both past and present) found in the areas."
"Wisata alam atau pariwisata ekologis adalah perjalanan ketempat-tempat alami yang relatif masih belum terganggu atau terkontaminasi (tercemari) dengan tujuan untuk mempelajari, mengagumi dan menikmati pemandangan, tumbuh-tumbuhan dan satwa liar, serta bentuk-bentuk manifestasi budaya masyarakat yang ada, baik dari masa lampau maupun masa kini."
Rumusan di atas hanyalah penggambaran tentan kegiatan wisata alam biasa. Rumusan ini kemudian disempurnakan oleh The International Ecotourism Society (TIES) pada awal tahun 1990 yaitu sebagai berikut:
"Ecotourism is responsible travel to natural areas which conserved the environment and improves the welfare of local people."
"Ekowisata adalah perjalanan yang bertanggung jawab ketempat-tempat yang alami dengan menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahtraan penduduk setempat”.
Definisi ini sebenarnya hampir sama dengan yang diberikan oleh Hector Ceballos-Lascurain yaitu sama-sama menggambarkan kegiatan wisata di alam terbuka, hanya saja menurut TIES dalam kegiatan ekowisata terkandung unsur-unsur kepedulian, tanggung jawab dan komitmen terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahtraan penduduk setempat. Ekowisata merupakan upaya untuk memaksimalkan dan sekaligus melestarikan pontensi sumber-sumber alam dan budaya untuk dijadikan sebagai sumber pendapatan yang berkesinambungan. Dengan kata lain ekowisata adalah kegiatan wisata alam plus plus. Definisi di atas telah telah diterima luas oleh para pelaku ekowisata..
Sedangkan pengertian Ekowisata Berbasis Komunitas (community-based ecotourism) merupakan usaha ekowisata yang dimiliki, dikelola dan diawasi oleh masyarakat setempat. Masyarakat berperan aktif dalam kegiatan pengembangan ekowisata dari mulai perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi. Hasil kegiatan ekowisata sebanyak mungkin dinikmati oleh masyarakat setempat. Jadi dalam hal ini masyarakat memiliki wewenang yang memadai untuk mengendalikan kegiatan ekowisata.http://www.ekowisata.info/definisi_ekowisata.html


9. Wisata alam
wisata alam adalah perwujudan ciptaan manusia, tata hidup seni-budaya serta sejarah bangsa dan tempat atau keadaan alam yang mempunyai daya tarik untuk dikunjungi (Anonymous, 1986).

Selanjutnya Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam (1979) mengasumsikan obyek wisata adalah pembinaan terhadap ka-wasan beserta seluruh isinya maupun terhadap aspek pengusahaan yang meliputi kegiatan pemeliharaan dan pengawasan terhadap ka-wasan wisata. Obyek wisata yang mempunyai unsur fisik lingkungan berupa tumbuhan, satwa, geomorfologi, tanah, air, udara dan lain sebagainya serta suatu atribut dari lingkungan yang menurut anggap-an manusiamemiliki nilai tertentu seperti keindahan, keunikan, ke-langkaan, kekhasan, keragaman, bentangan alam dan keutuhan (Anonymous, 1987). http://definisi-pengertian.blogspot.com/2009/11/pengertian-obyek-dan-potensi-wisata.html


10. Aksesibilitas
(Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)
Aksesibilitas adalah derajat kemudahan dicapai oleh orang, terhadap suatu objek, pelayanan ataupun lingkungan. Aksesibilitas juga difokuskan pada kemudahan bagi penderita cacat untuk menggunakan fasilitas seperti pengguna kursi roda harus bisa berjalan dengan mudah di trotoar ataupun naik keatas angkutan umum. http://id.wikipedia.org/wiki/Aksesibilitas

11.Akomodasi
Istilah akomodasi digunakan dalam dua arti, yaitu sebagai suatu keadaan dan suatu proses. Sebagai suatu keadaan, akomodasi berarti adanya kenyataan suatu keseimbangan (equilibrium) hubungan antar individu atau kelompok dalam berinteraksi sehubungan dengan norma-norma sosial dan kebudayaan yang berlaku. Sebagai suatu proses, akomodasi berarti sebagai usaha manusia untuk meredakan atau menghindari konflik dalam rangka mencapai kestabilan, atau akomodasi adalah suatu proses dalam hubungan-hubungan sosial yang mengarah kepada adaptasi sehingga antar individu atau kelompok terjadi hubungan saling menyesuaikan untuk mengatasi ketegangan-ketegangan http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100318022123AAs5Zdq

12. Pengertian Pemberdayaan Masyarakat
Istilah pemberdayaan masyarakat sebagai terjemahan dari “empowerment” mulai ramai digunakan dalam bahasa sehari-hari di Indonesia bersama-sama dengan istilah “pengen- tasan kemiskinan” (poverty alleviation) sejak digulirkannya Program Inpres No. 5/1993 yang kemudian lebih dikenal sebagai Inpres Desa Terting-gal (IDT). Sejak itu, istillah pemberdayaan dan pengentasan-kemiskinan merupakan “sau-dara kembar” yang selalu menjadi topik dan kata-kunci dari upaya pembangunan.
Hal itu, tidak hanya berlaku di Indonesia, bahkan World Bank dalam Bulletinnya Vol. 11 No.4/Vol. 2 No. 1 October-Desember 2001 telah menetapkan pemberdayaan sebagai salah satu ujung-tombak dari Strategi Trisula (three-pronged strategy) untuk memerangi kemiskinan yang dilaksanakan sejak memasuki dasarwarsa 90-an, yang terdiri dari: penggalakan peluang (promoting opportunity) fasilitasi pem-berdayaan (facilitating empowerment) dan peningkatan kea-manan (enhancing security).
Menurut definisinya, oleh Mas’oed (1990), pember-dayaan diartikan sebagai upaya untuk memberikan daya (empowerment) atau kekuatan (strengthening) kepada masya-rakat. Sehubungan dengan pengertian ini, Sumodiningrat (1997) mengartikan keberdayaan masyarakat sebagai kemam-puan individu yang bersenyawa dengan masyarakat dalam membangun keberdayaan masyarakat yang bersangkutan. 
Masyarakat dengan keberdayaan yang tinggi, adalah masya-rakat yang sebagian besar anggotanya sehat fisik dan mental, terdidik dan kuat, dan memiliki nilai-nilai intrinsik yang juga menjadi sumber keberdayaan, seperti sifat-sifat kekeluargaan, kegotong-royongan, dan (khusus bagi bangsa Indonesia) adalah keragaman atau kebhinekaan.
Keberdayaan masyarakat, adalah unsur-unsur yang memungkinkan masyarakat mampu bertahan (survive) dan (dalam pengertian yang dinamis) mampu mengembangkan diri untuk mencapai tujuan-tujuannya. Karena itu, memberdaya-kan masyarakat merupakan upaya untuk (terus menerus) me-ningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat “bawah” yang tidak mampu melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. 
Dengan kata lain, memberdayakan masyarakat adalah mening-katkan kemampuan dan meningkatkan kemandirian masyara-kat. Sejalan dengan itu, pemberdayaan dapat diartikan sebagai upaya peningkatan kemampuan masyarakat (miskin) untuk berpartisipasi, bernegosiasi, mempengaruhi dan mengendali-kan kelembagaan masyarakatnya secara bertanggung-gugat (accountable) demi perbaikan kehidupannya
Empowerment atau pemberdayaan secara singkat dapat diartikan sebagai upaya untuk memberiikan kesempatan dan kemampuan kepada kelompok masyarakat (miskin) untuk mampu dan berani bersuara (voice) serta kemampuan dan keberanian untuk memilih (choice). 
Karena itu, pemberdayaan dapat diartikan sebagai proses terencana guna meningkatkan skala/upgrade utilitas dari obyek yang diberdayakan. Dasar pemikiran suatu obyek atau target group perlu diberdayakan karena obyek tersebut mem-punyai keterbatasan, ketidakberdayaan, keterbelakangan dan kebodohan dari berbagai aspek. Oleh karenanya guna meng-upayakan kesetaraan serta untuk mengurangi kesenjangan diperlukan upaya merevitalisasi untuk mengoptimalkan utilitas melalui penambahan nilai. Penambahan nilai ini dapat mencakup pada ruang bidang aspek sosial, ekonomi, kese-hatan, politik dan budaya.
Bentuk, jenis dan cara pemberdayaan masyarakat atau penguatan masyarakat (strengthening community) sangat beragam, yang hanya berwujud jika ada kemauan untuk mengubah struktur masyarakat (Adam Malik dalam Alfian, 1980). 
Karena itu, usaha untuk mengentaskan masyarakat dari lem-bah kemiskinan secara hakiki sama sulitnya dengan usaha memberdayakan mereka. Tugas itu bukanlah pekerjaan mudah yang bersifat instant (segera dapat dilihat hasilnya).http://azisturindra.wordpress.com/2009/11/17/pemberdayaan-masyarakat/

13. Konservasi lingkungan 
konservasi lingkungan adalah perlindungan lilngkungan hidup agar terhindar dari kerusakan akibat pemanfaatan yang tidak sesuai dengan kemampuan leingkungan itu sendiri.http://lingkungangeografi.blogspot.com/2009/02/konservasi-lingkungan-hidup.html

Menurut Adishakti (2007) istilah konservasi lingkungan yang biasa digunakan para arsitek mengacu pada Piagam dari International Council of Monuments and Site (ICOMOS) tahun 1981 yaitu : Charter for the Conservation of Places of Cultural Significance, Burra, Australia. Piagam ini lebih dikenal dengan Burra Charter
Penjelasan-penjelasan Para Pakar
Selain pandangan-pandangan baku dalam regulasi atau teks-teks yang terpublikasikan perlu juga memperhatikan pendapat para pakar atau pemerhati konservasi sebagai berikut di bawah ini :
1. Johannes Widodo dari National Unioversity of Singapore
Konservasi perlu melibatkan semua pihak secara menyeluruh dan sinergis. Upaya konservasi harus dievaluasi secara mendalam oleh berbagai pihak yang berkepentingan secara terbuka dan jujur. Jika memang harus dilakukan perbaikan siapa saja yang terlibat, dan bagaimana strategi pemeliharaannya \. Semua pihak harus kretaif dalam menemukan fungsi yang sesuai dengan bangunan tersebut, tetapi tetap memiliki nilai tinggi. Hal ini untuk menjaga kelangsungan dan kelestarian bangunan secara fungsi dan fisik sehingga bangunan tersebut bisa mencukupi kebutuhan pemeliharaan bagi dirinya sendiri.


2. Aurora Tambunan Kepala Dinas Permuseuman dan Kebudayaan menyatakan bahwa ” pelestarian bangunan warisan bangsa ” adalah tanggung jawab bersama. Bilaman pemilik bangunan (khusus bangunan pribadi) yang menghendaki bantuan dari pemerintah maka harus mengubah beberapa prosen luasnya untuk fungsi publik. Hal ini diharapkan agar mereka kelak mampu membiayai perawatan dan pelestarian bangunan tersebut.


3. Budi Lim pakar Jakarta Old Town Kotaku (JOK) –arsitek konservasi Gedung Arsip Nasional Jl Gajahmada Jakarta mengingatkan bahwa dalam melakukan konservasi seorang arsitek harus memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai nilai dan rasa setiap detil bangunan, terutama mengenai nilai-nilai sejarah dan arsitektural yang dikandung dalam bangunan tersebut. Budi Lim mengingatkan bahwa kesalahan yang biasa dilakukan para arsitek adalah mendesain bangunan atau kawasan dekat bangunan konservasi lalu diduplikasi dengan alasan untuk harmoni (keselarasan). Hal ini salah karena harmoni dalam hal tersebut lebih ditekannkan pada esensinya.
4. Laretna T. Adishakti (2007) mengatakan bahwa pelestarian/konservasi bukanlah romantisme masa lalu atau upaya untuk mengawetkan kawasan bersejarah, namun lebih ditujukan untuk menjadi alat dalam mengolah transformasi dan revitalisasi kawasan tersebut. Upaya ini bertujuan pula untuk memberikan kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik berdasar kekuatan aset lama, dan melakukan pencangkokan program-program yang menarik dan kreatif, berkelanjutan, serta merencanakan program partisipasi dengan memperhitungkan estimasi ekonomi. Kesinambungan yang menerima perubahan dan/atau pembangunan merupakan konsep utama konservasi, suatu pengertian yang berbeda dengan preservasi. Hal ini bertujuan untuk tetap memelihara indentitas dan sumber daya lingkungan dan mengembangkan beberapa aspeknya untuk memenuhi kebutuhan modern dan kualitas hidup yang lebih baik (the total system of heritage conservation). Konsekuensinya, perubahan yang dimaksud bukanlah terjadi secara drastis, namun perubahan secara alami dan terseleksi (Adishakti, 1997). Dalam pelestarian objek yang dikelola tidak lagi bangunan individual atau kelompok bangunan namun area atau kota secara keseluruhan. Kedua, konservasi berarti “preserving purposefully: giving not merely continued existence but continued useful existence” (Burke, 1976). Jadi, fungsi seperti juga bentuk menjadi pertimbangan utama dan tujuannya bukan untuk mempertahankan pertumbuhan perkotaan, namun manajemen perubahan (Asworth, 1991).http://urbanpages.wordpress.com/2008/10/21/hello-world/

14. Konservasi budaya
Kebudayaan kerap hanya dimaknai sebatas norma adat istiadat, kesenian, dan tata cara adat lainnya. Dalam perspektif luas, seperti diutarakan Koentjaraningrat, kebudayaan atau etnografis dapat meliputi aspek yang lebih komprehensif seperti sistem teknologi, mata pencaharian, pengetahuan, religi, organisasi sosial, kesenian, sejarah, lingkungan alam, dan sistem bahasa. 

Kebudayaan tidaklah statis, tapi dinamis. Kebudayaan yang statis cenderung introver, tak mampu menyesuaikan diri dengan dinamika peradaban. Kebudayaan statis akan berujung pada runtuhnya peradaban suku-bangsa. Sebaliknya, kebudayaan yang dinamis mampu beradaptasi dengan dinamika sosial. Dalam tataran ini, kita mengenal ranah local genius, asimilasi. http://arkeologi.web.id/articles/wacana-arkeologi/467-konservasi-kebudayaan-lampun

Kepariwisataan Budaya (cultural tourism)
Dilihat dari sisi objek dan daya tarik wisata, Undang-undang No. 9, tahun 1990 tentang Kepariwisataan antara lain menyebutkan bahwa pembangunan objek dan daya tarik wisata dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, serta pandangan dan nila-nilai yang hidup dalam masyarakat; kelestarian budaya dan lingkungan hidup. Nilai-nilai yang luhur yang dijunjung masyarakat, prikehidupan yang unik serta hasil-hasil karya berupa bangunan atau benda yang indah dan menarik dapat menjadi objek dan daya tarik wisata. Dalam memanfaatkan potensi budaya untuk menjadi objek dan daya tarik wisata, pertama-tama haruslah mengedepankan prinsip pelestarian budaya itu sendiri.
Pelestarian budaya adalah pemeliharaan, pemanfaatan, dan pengembangan kebudayaan, sehingga dalam hal ini kepariwisataan adalah alat untuk melestarikan kebudayaan, bukan untuk merusaknya. Bagaimana kebudayaan dari suatu masyarakat tertentu akan dipelihara, dimanfaatkan dan dikembangkan adalah menjadi kewenangan masyarakat pendukung budaya itu yang menentukan. Merekalah yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi diri mereka, masyarakat dan lingkungan mereka.
Dilihat dari sisi pengunjung (wisatawan), kepariwisataan budaya adalah suatu kebutuhan wisatawan untuk memperoleh pengalaman budaya yang berbeda, mengetahui dan mengalami tata kehidupan yang berbeda, dan bahkan untuk memperoleh nilai-nilai kehidupan yang baru, yang akan dapat meningkatkan kualitas hidupnya. http://www.budpar.go.id/page.php?ic=543&id=742

15.Cagar alam
(Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)Cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

16.Pariwisata Budaya (Cultur Tourism)
Peninggalan budaya masa lalu oleh Kesultanan Buton, memberikan karakteristik tertentu bagi keberadaan Kabupaten Wakatobi sebagai bekas wilayahnya. Pengkayaan nilai-nilai budaya dapat dilihat pada pola/tradisii kehidupan masyarakat Wakatobi yang lebih dikenal sebagai masyarakat kepulauan dan pesisir. Sehingga lakuan budaya yang dimiliki lebih bersifat budaya pesisir (marine antropologis). Eksisting budaya inilah yang memberikan fenomena yang unik bagi pengembangan pariwisata yang berbasis pada nilai-nilai budaya.


17.Objek Wisata
Objek wisata adalah sebuah tempat rekreasi/tempat berwisata. Biasanya obyek wisata merupakan gunung, danau, sungai, pantai, laut, dll. Obyek wisata biasanya di tempat yang sejuk atau tempat yang bisa menikmati keindahan alam (Wikipedia : 2008).
Untuk melihat apakah suatu daerah atau tempat dapat dikembangkan menjadi suatu obyek wisata, ada beberapa pedoman yang dapat dipakai sebagai bahan acuan. Menurut Oka A.Yoeti, pengertian akan Something to see yaitu segala sesuatu yang dapat dilihat pada suatu obyek wisata, Something to do yaitu segala sesuatu yang dapat dilakukan disuatu obyek wisata, dan Something to buy yaitu segala sesuatu yang dapat dibeli seperti souvenir, makanan, dan minuman pada lokasi wisata tersebut, sangatlah diperlukan dalam suatu obyek wisata sebagai penunjang akan keberadaan suatu obyek wisata.http://www.scribd.com/doc/18627639/an-Pariwisata-Trenggalek-Paper
Sedangkan pengertian objek menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 yaitu yang menjadi sasaran perjalanan wisata yang meliputi :
1. Ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang berwujud keadaan alam serta flora dan fauna, seperti : pemandangan alam, panorama indah, hutan rimba dengan tumbuhan hutan tropis, serta binatang-binatang langka.

2. Karya manusia yang berwujud museum, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni budaya, wisata agro (pertanian), wisata tirta (air), wisata petualangan, taman rekreasi, dan tempat hiburan.

3. Sasaran wisata minat khusus, seperti : berburu, mendaki gunung, gua, industri dan kerajinan, tempat perbelanjaan, sungai air deras, tempat-tempat ibadah, tempat-tempat ziarah dan lain-lain. http://andy-saiful.blogspot.com/2009/01/pengertian-pariwisata.html


18.Atraksi Wisata
Pengertian Atraksi Wisata
Menurut Pendit (2002:19), menyatakan bahwa atraksi yaitu segala sesuatu
yang menarik dan bernilai untuk dikunjungi dan dilihat.
Atraksi wisata biasanya berwujud peristiwa, kejadian, baik yang terjadi secara periodik, maupun sekali saja; baik yang bersifat alami, tradisional, ataupun yang telah dilembagakan dalam kehidupan masyarakat modern. Sehubungan dengan lamanya waktu yang dihabiskan wisatawan di tempat wisata, ada dua jenis atraksi, yaitu atraksi penahan dan atraksi penangkap. Seperti yang dikemukakan oleh Soekadijo (2000 : 50) berikut :
”Atraksi wisata yang dapat dikembangkan sedemikian rupa sehingga dapat menahan wisatawan selama berhari-hari dan dapat berkali-kali dinikmati, bahkan pada kesempatan lain wisatawan mungkin kembali lagi ke tempat yang sama. Atraksi demikian itu adalah atraksi penahan. Sebaliknya, ada juga atraksi yang hanya dapat menarik kedatangan wisatawan. Atraksi itu ialah atraksi penangkap wisatawan (tourist catcher), yang hanya sekali dinikmati, kemudian ditinggalkan lagi oleh wisatawan”. http://www.scribd.com/doc/18627639/an-Pariwisata-Trenggalek-Paper
Istilah atraksi wisata yang digunakan oleh penulis adalah sebagai terjemahan dariAttraction dalam bahasa Inggris, yang berarti segala sesuatu yang memiliki daya tarik, baik benda yang berbentuk pisik maupun non-pisik.


Pengertian atraksi seing diartikan sempit yakni “pertunjukan”. Sedangkan attraction diterjemahkan dengan “obyek” wisata.
Oleh karena segala sesuatu yang dapat menarik, dalam bahasa Inggris menggunakan istilah attraction, maka penulis memilih menggunakan atraksi wisata daripada obyek wisata. Konotasi pengertian obyek wisata lebih besar kepada benda-bedna mati dan belum tentu memiliki daya tarik. http://inan56.wordpress.com/2008/09/17/ilmu-pariwisata/
Attractions
Dalam konteks pengembangan agrowisata, atraksi yang dimaksud adalah, hamparan kebun/lahan pertanian, keindahan alam, keindahan taman, budaya petani tersebut serta segala sesuatu yang berhubungan dengan aktivitas pertanian tersebut.www.farmstop.com)

19.Daerah Tujuan Wisata
Daerah tujuan wisata adalah daerah yg memiliki objek wisata yg ditunjang oleh masyarakat dan prasarana pariwisata; tempat yang menjadi sasaran kunjungan wisata; daerah yang berdasarkan kesiapan prasarana dan sarana dinyatakan siap menerima kunjungan wisatawan. http://www.artikata.com/arti-324199-daerah.php


20. Wisata Pendidikan
Wisata Pendidikan suatu program yang menggabungkan unsur kegiatan wisata dengan muatan pendidikan didalamnya. Program ini dikemas sedemikian rupa menjadikan kegiatan wisata tahunan atau kegiatan ektrakulikuler memiliki kualitas dan berbobot. Materi-materi dalam pemanduan telah disesuaikan dengan bobot siswa dan kurikulum pendidikan. Setiap kali mengunjungi obyek wisata akan disesuaikan dengan ketertarikan obyek dan bidang ilmu yang akan dipelajari.
jogjakarta sebagai salah satu tujuan wisata favorit di Indonesia dan Asia Tenggara. Keanekaragaman budaya dan obyek wisata tidak lebih dari 1 juta wisatawan mengunjungi Jogjakarta. Program Wisata Pendidikan yang telah kami luncurkan 4 tahun yang lalu, telah menjadi suatu kebutuhan bagi sekolah untuk membina dan mendidik para siswa. Selain program pembelajaran di dalam kelas, Program wisata Pendidikan telah terbukti efektif untuk meningkatkan pola pembelajaran dan sosialisasi para siswa.
Program Wisata Pendidikan juga didukung oleh para kalangan akademisi perguruan tinggi dalam menyampaikan materi dilapangan. Sehingga program ini betul-betul disusun untuk memenuhi kegiatan wisata sekolah dengan berkualitas.
Paket-paket Wisata Pendidikan yang telah kami siapkan meliputi beberapa bidang ketertarikan dan area yang ada. Setiap obyek kunjungan akan memiliki materi yang sesuai dan menarik bagi para siswa.


21. Ekologi
(Daripada Wikipedia, ensiklopedia bebas.)
Ekologi adalah cabang sains yang mengkaji habitat dan interaksi di antara benda hidup dengan alam sekitar. Perkataan ini dicipta oleh pakar biologi Jerman dan pengikut Darwin pada tahun 1866 Ernst Haeckel dari perkataan Greek (oikos beerti " rumah" dan logos beerti "sains").
Kini, istilah ekologi ini telah digunakan secara meluas dan merujuk kepada kajian saling hubungan antara organisma dengan persekitaran dan juga saling hubungan di kalangan kumpulan organisma itu sendiri.
Alam sekeliling merangkumi kedua persekitaran abiotik -- benda bukan hidupseperti cuaca dan geologi -- dan persekitaran biotik -- benda hidup seperti tumbuhandan haiwan. Kebanyakan penyelidikan ekologi menumpu kepada taburan dan jumlahorganisma dan bagaimana ini mempengaruhi ciri dan sifat alam sekitar; pengaruhorganisma terhadap alam sekitar, dan pengaruh alam sekitar terhadap organismatersebut

22. Ekosistem
(From Wikipedia, the free encyclopedia Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas )
Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara makhluk hidup dengan lingkungannya.Ekosistem bisa dikatakan juga suatu tatanan kesatuan secara utuh dan menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling memengaruhi
Ekosistem merupakan penggabungan dari setiap unit biosistem yang melibatkan interaksi timbal balik antara organisme dan lingkungan fisik sehingga aliran energi menuju kepada suatu struktur biotik tertentu dan terjadi suatu siklus materi antara organisme dan anorganisme.Matahari sebagai sumber dari semua energi yang ada.
Dalam ekosistem, organisme dalam komunitas berkembang bersama-sama dengan lingkungan fisik sebagai suatu sistem.Organisme akan beradaptasi dengan lingkungan fisik, sebaliknya organisme juga memengaruhi lingkungan fisik untuk keperluan hidup.Pengertian ini didasarkan pada Hipotesis Gaia, yaitu: "organisme, khususnyamikroorganisme, bersama-sama dengan lingkungan fisik menghasilkan suatu sistem kontrol yang menjaga keadaan di bumi cocok untuk kehidupan". Hal ini mengarah pada kenyataan bahwa kandungan kimia atmosfer dan bumi sangat terkendali dan sangat berbeda dengan planet lain dalam tata surya.
Kehadiran, kelimpahan dan penyebaran suatu spesies dalam ekosistem ditentukan oleh tingkat ketersediaan sumber daya serta kondisi faktor kimiawi dan fisis yang harus berada dalam kisaran yang dapat ditoleransi oleh spesies tersebut, inilah yang disebut dengan hukum toleransi.Misalnya: Panda memiliki toleransi yang luas terhadap suhu, namun memiliki toleransi yang sempit terhadap makanannya, yaitu bambu.Dengan demikian, panda dapat hidup di ekosistem dengan kondisi apapun asalkan dalam ekosistem tersebut terdapat bambu sebagai sumber makanannya.Berbeda dengan makhluk hidup yang lain, manusia dapat memperlebar kisaran toleransinya karena kemampuannya untuk berpikir, mengembangkan teknologi dan memanipulasi alam.

23. Tradisi
(Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)
Tradisi (Bahasa Latin: traditio, "diteruskan") atau kebiasaan, dalam pengertian yang paling sederhana adalah sesuatu yang telah dilakukan untuk sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, biasanya dari suatu negara,kebudayaan, waktu, atau agama yang sama. Hal yang paling mendasar dari tradisi adalah adanya informasi yang diteruskan dari generasi ke generasi baik tertulis maupun (sering kali) lisan, karena tanpa adanya ini, suatu tradisi dapat punah

24.Hospitaliti
Hospitaliti adalah hubungan antara tamu dan tuan rumah, atau tindakan atau praktekyang ramah. Secara khusus, ini termasuk penerimaan dan hiburan para tamu,pengunjung, atau orang asing, resort, klub keanggotaan, konvensi, atraksi, acarakhusus, dan layanan lainnya untuk wisatawan dan turis.http://en.wikipedia.org/wiki/Hospitality
Keramahtamahan 
Solusi Inovatif Tenaga Kerja untuk Membantu Industri Perhotelan Mempekerjakan Alamat, Pelatihan, dan Tantangan Retensi 
Hospitality : Keramah-tamahan masyarakat akan menjadi cerminan keberhasilan sebuah system pariwisata yang baik. www.farmstop.com)

25. Industri Pariwisata
Ada beberapa pengertian tentang industri pariwisata, antara lainnya sebagai kumpulan dari macam-macam perusahaan yang secara bersama menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa (goods and service) yang dibutuhkan para wisatawan pada khususnya dan traveler pada umumnya,selama dalam perjalanannya
Pengertian tentang industri pariwisata yang lainnya adalah suatu susunan organisasi, baik pemerintah maupun swasta yang terkait dalam pengembangan, produksi dan pemasaran produk suatu layanan yang memenuhi kebutuhan dari orang yang sedang bepergian.http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/industri-pariwisata


industri pariwisata, adalah kumpulan dari macam-macam perusahaan yang secara bersama menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa (goods and service) yang dibutuhkan para wisatawan pada khususnya dan traveler pada umumnya, selama dalam perjalanannya. (Yoeti, 1985,p.9).
Pengertian tentang industri pariwisata yang lainnya adalah suatu susunan organisasi, baik pemerintah maupun swasta yang terkait dalam pengembangan, produksi danpemasaran produk suatu layanan yang memenuhi kebutuhan dari orang yang sedang bepergian. (Kusudianto, 1996, p.11)
IndustriPariwisata: 
Ada beberapa pengertian tentang industri pariwisata, antara lainnya sebagai kumpulan dari macam-macam perusahaan yang secara bersama menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa (goods and service) yang dibutuhkan para wisatawan pada khususnya dan traveler pada umumnya, selama dalam perjalanannya. (Yoeti, 1985, p.9).
Pengertian tentang industri pariwisata yang lainnya adalah suatu susunan organisasi, baik pemerintah maupun swasta yang terkait dalam pengembangan, produksi dan pemasaran produk suatu layanan yang memenuhi kebutuhan dari orang yang sedang bepergian. (Kusudianto, 1996, p.11)
(Buku: Pengantar Industri Pariwisata : Definisi Kepariwisataan dan Pariwisata, dan Pengembangan Pariwisata by gandiwor)





Nama Kelompok : 
1. Norma Kartika 
2. Wahyu Cahyaningsih    18610419

Kelas : 3SA03
Mata kuliah : Kepariwisataan (Softskill)
Fakultas : Sastra Inggris
Universitas Gunadarma

The Young Man Was Found Covered in Blood on The Side of The Church

A young man named Randi Ari (19), was found covered in blood lying next to the Church of St. Albertus, Harapan Indah Road, Medan Satria, Bekasi. Based on information from the Center for Communication and Information Jakarta Metropolitan Police Tuesday (10/23rd/2012), Citizens on Delima IV Malaka Sari street, Duren Sawit, East Jakarta, was found with head injuries. The victim was first invented by Agus, a security church and Edi Purwanto, a member of the Army District Military Command Bekasi. The discovery was reported to Metro Police officers conducted Medan Satria for further handling. Officers who come to the site immediately conduct crime scene to take the victim to the hospital the next Bekasi. Until now, the victim is still in critical condition and can not be questioned. According to information obtained from witnesses at the scene, officials suspect victim Randi deprivation motorcycle. Because the officers did not find the victim's motorcycle, but in the wallet contained the victim Certificate Number Vehicle (vehicle registration) Beat Honda motorcycle with police number B 3745 TJR on behalf of Randi Ari Matias Sarayar.




Wahyu Cahyaningsih
3SA03
18610419
Journalism
English Literature
Gunadarma University

Undang-Undang Pers

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999

TENTANG

PERS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



Menimbang :

  • bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
  • bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
  • bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
  • bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
  • bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;



Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :


Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS


BAB I

KETENTUAN UMUM

PASAL 1



Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
  2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
  3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
  4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
  5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
  6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
  7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
  8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
  9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
  10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
  11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
  14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II

ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN

PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3
  1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
  2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4
  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5
  1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
  2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
  3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
  • memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  • menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
  • mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
  • melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  • memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

BAB III

WARTAWAN

Pasal 7
  1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
  2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.



BAB IV

PERUSAHAAN PERS

Pasal 9
  1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
  2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10

Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Pasal 13

Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
  • yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
  • minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14

Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.


BAB V

DEWAN PERS

Pasal 15

1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk 
    Dewan Pers yang independen.
2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
             a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
             b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
             c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
             d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-
                 kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
             e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
             f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan 
                meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
             g. mendata perusahaan pers; 
3. Anggota Dewan Pers terdiri dari :
             a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
             b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
             c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh 
                 organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan 
    Presiden.
6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali 
    untuk satu periode berikutnya.
7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
             a. organisasi pers;
             b. perusahaan pers;
             c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.


BAB VI

PERS ASING

Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB VII

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17

  1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. 
  2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
        a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan             
            yang dilakukan oleh pers;
        b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan 
            kualitas pers nasional.


BAB VIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 18 

  1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 
  2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).


BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19 

  1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
  2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat undang-undang ini berlaku :

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
  2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDIN JUSUF HABIBIE

 

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

     MULADI

 

Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR

Edy Sudibyo


Selasa, 09 Oktober 2012

Sejarah Jurnalistik di Indonesia

Seiring era Reformasi yang dikumandangkan dari Sabang sampai Merauke oleh para Reformis, menggantikan era totaliterisme Soeharto, maka dunia jurnalisme kita mendapatkan angin segar dalam menyampaikan informasi kepada khalayak umum tanpa takut adanya ancaman pembredelan.

Tak kurang dari 32 tahun dunia jurnalisme kita mandul dan harus berfungsi sebagai corong pemerintahan Orde Baru yang jauh dari idealisme pers sebagai kontrol sosial. Bahkan sejak akhir masa kekuasaan Soekarno (orde lama), pun dunia jurnalisme kita telah diarahkan menjadi corong pemerintahan. Di era orde lama, institusionalisme pers yang berkembang adalah bagaimana sebuah lembaga penerbit pers dapat melibatkan diri dalam pertentangan antar partai. Masing-masing media cetak berfungsi sebagai corong perjuangan partai-partai peserta pemilu 1955. Beberapa partai seperti PNI mempunyai Suluh Indonesia, Masyumi mempunyai Abadi, NU mempunyai Duta Masyarakat, PSI mempunyai Pedoman dan PKI mempunyai Harian Rakyat. Jadi fungsi media di era Orde Lama tak lain sebagai media perjuangan partainya masing-masing.

Sejak pencabutan pengaturan mengenai SIUPP dan kebebasan penyajian berita serta informasi di berbagai bentuk pada tahun 1999 disahkan UU Pers No 40/1999. Mulai saat itu dunia jurnalisme kita lepas dari pemasungan yang selama akhir masa Orde lama dan orde baru menjerat demokratisasi pers kita. Tak lama kemudian dalam merayakan kemenangan sistem demokrasi muncul berbagai macam ribuan media massa baik cetak maupun elektronik yang tak terbendung lagi memberikan warna kebebasan dalam dunia jurnalisme kita.

Namun gagasan otonomi pers selama ini disalahtafsirkan menjadi kebebasan pers yang tanpa batas etika. Bahkan hemat saya, kebebasan pers di era Reformasi telah jauh meninggalkan kode etik jurnalistik dan lebih liberal dari pers Amerika yang menganut paham leberalisme pers sekalipun. Hal itu terlihat dari beberapa media pers kita yang menyebarkan berita mengarah ke dunia pornografi, kriminal, kekerasan serta mengabaikan nilai-nilai perjuangan kemanusiaan. Mengingat sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang pers secara tegas sebagai kedaulatan rakyat, dan berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

BAGAIMANA dengan di Indonesia? Tokoh pers nasional, Soebagijo Ilham Notodidjojo dalam bukunya “PWI di Arena Masa” (1998) menulis, Tirtohadisoerjo atau Raden Djokomono (1875-1918), pendiri mingguan Medan Priyayi yang sejak 1910 berkembang jadi harian, sebagai pemrakarsa pers nasional. Artinya, dialah yang pertama kali mendirikan penerbitan yang dimodali modal nasional dan pemimpinnya orang Indonesia.

Dalam perkembangan selanjutnya, pers Indonesia menjadi salah satu alat perjuangan kemerdekaan bangsa ini. Haryadi Suadi menyebutkan, salah satu fasilitas yang pertama kali direbut pada masa awal kemerdekaan adalah fasilitas percetakan milik perusahaan koran Jepang seperti Soeara Asia (Surabaya), Tjahaja (Bandung), dan Sinar Baroe (Semarang) (“PR”, 23 Agustus 2004).

Menurut Haryadi, kondisi pers Indonesia semakin menguat pada akhir 1945 dengan terbitnya beberapa koran yang mempropagandakan kemerdekaan Indonesia seperti, Soeara Merdeka(Bandung), Berita Indonesia (Jakarta), dan The Voice of Free Indonesia.

Seperti juga di belahan dunia lain, pers Indonesia diwarnai dengan aksi pembungkaman hingga pembredelan. Haryadi Suadi mencatat, pemberedelan pertama sejak kemerdekaan terjadi pada akhir 1940-an. Tercatat beberapa koran dari pihak Front Demokrasi Rakyat (FDR) yang dianggap berhaluan kiri seperti Patriot, Buruh, dan Suara Ibu Kota dibredel pemerintah. Sebaliknya, pihak FDR membalas dengan membungkam koran Api Rakjat yang menyuarakan kepentingan Front Nasional. Sementara itu pihak militer pun telah memberedel Suara Rakjat dengan alasan terlalu banyak mengkritik pihaknya.

Jurnalisme kuning pun sempat mewarnai dunia pers Indonesia, terutama setelah Soeharto lengser dari kursi presiden. Judul dan berita yang bombastis mewarnai halaman-halaman muka koran-koran dan majalah-majalah baru. Namun tampaknya, jurnalisme kuning di Indonesia belum sepenuhnya pudar. Terbukti hingga saat ini masih ada koran-koran yang masih menyuguhkan pemberitaan sensasional semacam itu.



Sumber : http://novytania.blogspot.com/2012/10/sejarah-jurnalistik-indonesia.html




Wahyu Cahyaningsih
3 SA 03
18610419

Sejarah Jurnalistik di Dunia

Awal mulanya muncul jurnalistik dapat diketahui dari berbagai literatur tentang sejarah jurnalistik senantiasa merujuk pada “Acta Diurna” pada zaman Romawi Kuno masa pemerintahan kaisar Julius Caesar (100-44 SM).

“Acta Diurna”, yakni papan pengumuman (sejenis majalah dinding atau papan informasi sekarang), diyakini sebagai produk jurnalistik pertama; pers, media massa, atau surat kabar harian pertama di dunia. Julius Caesar pun disebut sebagai “Bapak Pers Dunia”.

Sebenarnya, Caesar hanya meneruskan dan mengembangkan tradisi yang muncul pada permulaan berdirinya kerajaan Romawi. Saat itu, atas peritah Raja Imam Agung, segala kejadian penting dicatat pada “Annals”, yakni papan tulis yang digantungkan di serambi rumah. Catatan pada papan tulis itu merupakan pemberitahuan bagi setiap orang yang lewat dan memerlukannya.

Saat berkuasa, Julius Caesar memerintahkan agar hasil sidang dan kegiatan para anggota senat setiap hari diumumkan pada “Acta Diurna”. Demikian pula berita tentang kejadian sehari-hari, peraturan-peraturan penting, serta apa yang perlu disampaikan dan diketahui rakyatnya. Papan pengumuman itu ditempelkan atau dipasang di pusat kota yang disebut “Forum Romanum” (Stadion Romawi) untuk diketahui oleh umum.

Berita di “Acta Diurna” kemudian disebarluaskan. Saat itulah muncul para “Diurnarii”, yakni orang-orang yang bekerja membuat catatan-catatan tentang hasil rapat senat dari papan “Acta Diurna” itu setiap hari, untuk para tuan tanah dan para hartawan.

Dari kata “Acta Diurna” inilah secara harfiah kata jurnalistik berasal yakni kata “Diurnal” dalam Bahasa Latin berarti “harian” atau “setiap hari.” Diadopsi ke dalam bahasa Prancis menjadi “Du Jour” dan bahasa Inggris “Journal” yang berarti “hari”, “catatan harian”, atau “laporan”. Dari kata “Diurnarii” muncul kata “Diurnalis” dan “Journalist” (wartawan).

Dalam sejarah Islam, seperti dikutip Kustadi Suhandang (2004), cikal bakal jurnalistik yang pertama kali di dunia adalah pada zaman Nabi Nuh. Saat banjir besar melanda kaumnya, Nabi Nuh berada di dalam kapal beserta sanak keluarga, para pengikut yang saleh, dan segala macam hewan.

Untuk mengetahui apakah air bah sudah surut, Nabi Nuh mengutus seekor burung dara ke luar kapal untuk memantau keadaan air dan kemungkinan adanya makanan. Sang burung dara hanya melihat daun dan ranting pohon zaitun yang tampak muncul ke permukaan air. Ranting itu pun dipatuk dan dibawanya pulang ke kapal. Nabi Nuh pun berkesimpulan air bah sudah mulai surut. Kabar itu pun disampaikan kepada seluruh penumpang kapal.

Atas dasar fakta tersebut, Nabi Nuh dianggap sebagai pencari berita dan penyiar kabar (wartawan) pertama kali di dunia. Kapal Nabi Nuh pun disebut sebagai kantor berita pertama di dunia.


MASA PERKEMBANGANNYA

Kegiatan penyebaran informasi melalui tulis-menulis makin meluas pada masa peradaban Mesir, ketika masyarakatnya menemukan tehnik pembuatan kertas dari serat tumbuhan yang bernama “Phapyrus”.

Pada abad 8 M., tepatnya tahun 911 M, di Cina muncul surat kabar cetak pertama dengan nama “King Pau” atau Tching-pao, artinya “Kabar dari Istana”. Tahun 1351 M, Kaisar Quang Soo mengedarkan surat kabar itu secara teratur seminggu sekali.

Penyebaran informasi tertulis maju sangat pesat sejak mesin cetak ditemukan oleh Johan Guttenberg pada 1450. Koran cetakan yang berbentuk seperti sekarang ini muncul pertama kalinya pada 1457 di Nurenberg, Jerman. Salah satu peristiwa besar yang pertama kali diberitakan secara luas di suratkabar adalah pengumuman hasil ekspedisi Christoper Columbus ke Benua Amerika pada 1493.

Pelopor surat kabar sebagai media berita pertama yang bernama “Gazetta” lahir di Venesia, Italia, tahun 1536 M. Saat itu Republik Venesia sedang perang melawan Sultan Sulaiman. Pada awalnya surat kabar ini ditulis tangan dan para pedagang penukar uang di Rialto menulisnya dan menjualnya dengan murah, tapi kemudian surat kabar ini dicetak.

Surat kabar cetak yang pertama kali terbit teratur setiap hari adalah Oxford Gazzete di Inggris tahun 1665 M. Surat kabar ini kemudian berganti nama menjadi London Gazzette dan ketika Henry Muddiman menjadi editornya untuk pertama sekali dia telah menggunakan istilah “Newspaper”.

Di Amerika Serikat ilmu persuratkabaran mulai berkembang sejak tahun 1690 M dengan istilah “Journalism”. Saat itu terbit surat kabar dalam bentuk yang modern, Publick Occurences Both Foreign and Domestick, di Boston yang dimotori oleh Benjamin Harris.

Pada Abad ke-17, di Inggris kaum bangsawan umumnya memiliki penulis-penulis yang membuat berita untuk kepentingan sang bangsawan. Para penulis itu membutuhkan suplai berita. Organisasi pemasok berita (sindikat wartawan atau penulis) bermunculan bersama maraknya jumlah koran yang diterbitkan. Pada saat yang sama koran-koran eksperimental, yang bukan berasal dari kaum bangsawan, mulai pula diterbitkan pada Abad ke-17 itu, terutama di Prancis.

Pada abad ke-17 pula, John Milton memimpin perjuangan kebebasan menyatakan pendapat di Inggris yang terkenal dengan Areopagitica, A Defence of Unlicenced Printing. Sejak saat itu jurnalistik bukan saja menyiarkan berita (to inform), tetapi juga mempengaruhi pemerintah dan masyarakat (to influence).

Di Universitas Bazel, Swiss jurnalistik untuk pertama kali dikaji secara akademis oleh Karl Bucher (1847 – 1930) dan Max Weber (1864 – 1920) dengan nama Zeitungskunde tahun 1884 M. Sedangkan di Amerika mulai dibuka School of Journalism di Columbia University pada tahun 1912 M/1913 M dengan penggagasnya bernama Joseph Pulitzer (1847 – 1911).

Pada Abad ke-18, jurnalisme lebih merupakan bisnis dan alat politik ketimbang sebuah profesi. Komentar-komentar tentang politik, misalnya, sudah bermunculan pada masa ini. Demikian pula ketrampilan desain/perwajahan mulai berkembang dengan kian majunya teknik percetakan.

Pada abad ini juga perkembangan jurnalisme mulai diwarnai perjuangan panjang kebebasan pers antara wartawan dan penguasa. Pers Amerika dan Eropa berhasil menyingkirkan batu-batu sandungan sensorsip pada akhir Abad ke-18 dan memasuki era jurnalisme modern seperti yang kita kenal sekarang.

Perceraian antara jurnalisme dan politik terjadi pada sekitar 1825-an, sehingga wajah jurnalisme sendiri menjadi lebih jelas: independen dan berwibawa. Sejumlah jurnalis yang muncul pada abad itu bahkan lebih berpengaruh ketimbang tokoh-tokoh politik atau pemerintahan. Jadilah jurnalisme sebagai bentuk profesi yang mandiri dan cabang bisnis baru.

Pada pertengahan 1800-an mulai berkembang organisasi kantor berita yang berfungsi mengumpulkan berbagai berita dan tulisan untuk didistribusikan ke berbagai penerbit surat kabar dan majalah. Kantor berita pelopor yang masih beroperasi hingga kini antara lain Associated Press (AS), Reuters (Inggris), dan Agence-France Presse (Prancis).

Tahun 1800-an juga ditandai dengan munculnya istilah Yellow Journalism (jurnalisme kuning), sebuah istilah untuk “pertempuran headline” antara dua koran besar di Kota New York. Satu dimiliki oleh Joseph Pulitzer dan satu lagi dimiliki oleh William Randolph Hearst.

Ciri khas “jurnalisme kuning” adalah pemberitaannya yang bombastis, sensasional, dan pemuatan judul utama yang menarik perhatian publik. Tujuannya hanya satu: meningkatkan penjualan! Namun, jurnalisme kuning tidak bertahan lama, seiring dengan munculnya kesadaran jurnalisme sebagai profesi.

Sebagai catatan, surat kabar generasi pertama di AS awalnya memang partisan, serta dengan mudah menyerang politisi dan presiden, tanpa pemberitaan yang objektif dan berimbang. Namun, para wartawannya kemudian memiliki kesadaran bahwa berita yang mereka tulis untuk publik haruslah memiliki pertanggungjawaban sosial.

Kesadaran akan jurnalisme yang profesional mendorong para wartawan untuk membentuk organisasi profesi mereka sendiri. Organisasi profesi wartawan pertama kali didirikan di Inggris pada 1883, yang diikuti oleh wartawan di negara-negara lain pada masa berikutnya. Kursus-kursus jurnalisme pun mulai banyak diselenggarakan di berbagai universitas, yang kemudian melahirkan konsep-konsep seperti pemberitaan yang tidak bias dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai standar kualitas bagi jurnalisme profesional.

Teknologi Informasi
Kegiatan jurnalisme terkait erat dengan perkembangan teknologi publikasi dan informasi. Pada masa antara tahun 1880-1900, terdapat berbagai kemajuan dalam publikasi jurnalistik. Yang paling menonjol adalah mulai digunakannya mesin cetak cepat, sehingga deadline penulisan berita bisa ditunda hingga malam hari dan mulai munculnya foto di surat kabar.

Pada 1893 untuk pertama kalinya surat-surat kabar di AS menggunakan tinta warna untuk komik dan beberapa bagian di koran edisi Minggu. Pada 1899 mulai digunakan teknologi merekam ke dalam pita, walaupun belum banyak digunakan oleh kalangan jurnalis saat itu. Pada 1920-an, surat kabar dan majalah mendapatkan pesaing baru dalam pemberitaan, dengan maraknya radio berita. Namun demikian, media cetak tidak sampai kehilangan pembacanya, karena berita yang disiarkan radio lebih singkat dan sifatnya sekilas. Baru pada 1950-an perhatian masyarakat sedikit teralihkan dengan munculnya televisi.

Perkembangan teknologi komputer yang sangat pesat pada era 1970-1980 juga ikut mengubah cara dan proses produksi berita. Selain deadline bisa diundur sepanjang mungkin, proses cetak, copy cetak yang bisa dilakukan secara massif, perwajahan, hingga iklan, dan marketing mengalami perubahan sangat besar dengan penggunaan komputer di industri media massa.

Memasuki era 1990-an, penggunaan teknologi komputer tidak terbatas di ruang redaksi saja. Semakin canggihnya teknologi komputer notebook yang sudah dilengkapi modem dan teknologi wireless, serta akses pengiriman berita teks, foto, dan video melalui internet atau via satelit, telah memudahkan wartawan yang meliput di medan paling sulit sekalipun. Selain itu, pada era ini juga muncul media jurnalistik multimedia. Perusahaan-perusahaan media raksasa sudah merambah berbagai segmen pasar dan pembaca berita. Tidak hanya bisnis media cetak, radio, dan televisi yang mereka jalankan, tapi juga dunia internet, dengan space iklan yang tak kalah luasnya.

Setiap pengusaha media dan kantor berita juga dituntut untuk juga memiliki media internet ini agar tidak kalah bersaing dan demi menyebarluaskan beritanya ke berbagai kalangan. Setiap media cetak atau elektronik ternama pasti memiliki situs berita di internet, yang updating datanya bisa dalam hitungan menit. Ada juga yang masih menyajikan edisi internetnya sama persis dengan edisi cetak.

Sedangkan pada tahun 2000-an muncul situs-situs pribadi yang juga memuat laporan jurnalistik pemiliknya. Istilah untuk situs pribadi ini adalah weblog dan sering disingkat menjadi blog saja.Memang tidak semua blog berisikan laporan jurnalistik. Tapi banyak yang memang berisi laporan jurnalistik bermutu. Senior Editor Online Journalism Review, J.D Lasica pernah menulis bahwa blog merupakan salah satu bentuk jurnalisme dan bisa dijadikan sumber untuk berita.


Sumber : http://homework-uin.blogspot.com/2009/12/sejarah-jurnalistik.html