Sabtu, 26 November 2011

Status Kewarganegaraan Anak Hasil dari Perkawinan Campuran yang Lahir di Indonesia

Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan karena perkawinan tidak hanya menyangkut wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya bahkan keluarga mereka masing-masing.

Dalam Pasal 57 UUPerkw yang menegaskan bahwa, ”Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berwarganegara Indonesia”.

Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. Undang-Undang Kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam undang-undang tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya.

Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila dikemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warganegara asing, tetapi sejak berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, status anak dalam perkawinan campuran memperoleh hak kewarganegaraaan ganda yaitu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya, namun dalam pelaksanaanya masih ada kendala-kendala yang dihadapi si anak, permasalahan dalam penilitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum terhadap anak-anak yang memperoleh warga negara Indonesia dari hasil perkawinan campuran, hak dan kewajiban hukum yang didapat anak setelah keluarnya Undang-undang No. 12 Tahun 2006, manfaat dan kendala anak dalam memperoleh status kewarganegaraan serta prosedur tatacara pendaftaran kewarganegaraan di Departemen Kehakiman dan Hak asasi Manusia.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifatnya deskriptif analitis, yaitu menggambarkan semua gejala dan fakta serta menganalisa permasalahan yang ada sekarang, yang berkaitan dengan tinjauan hukum tehadap anak-anak yang memperoleh status Warga Negara Indonesia dari hasil perkawinan campuran di Indonesia dan menganalisisnya dengan mengacu konsepsi-konsepsi, teori-teori, asas-asas hukum serta peraturan-peraturan perundangan yang berkaitan dengan masalah anak dalam memperoleh status WNI dari hasil perkawinan campuran, khususnya serta menjelaskan secara analisis tentang perlindungan hukum terhadap anak dalam perkawinan campuran, hak dan kewajiban anak yang didapat anak dalam perkawinan campuran, dan prosedur pendaftaran kewarganegaraan terhadap anak, sehingga dapat diketahui status kewarganegaraan Anak dari hasil perkawinan campuran setelah keluarnya Undang-undang No. 12 Tahun 2006.

Berdasarkan hasil penelitan dapat disimpulkan bahwa setiap anak yang dilahirkan di Indonesia dianggap berkewarganegaraan Republik Indonesia, sehingga anak nantinya berkewarganegaraan ganda (dwi kewarganegaraan) terbatas.
Hal ini dilakukan untuk menjamin perlindungan hukum status anak, anak dari perkawinan campuran dapat memilih kewarganegraan Republik Indonesia setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, dari inilah anak berkewajiban untuk memilih kewarganegaraan pada saat berumur 18 Tahun atau sudah kawin, sehingga tidak lagi berkewarganegaraan ganda dan juga anak dari perkawinan campuran dengan diperolehnya SK WNI tidak perlu lagi mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Menetap (KITAP).

Hendaknya pada Pasal 6 UUKW yang baru, dimana anak diizinkan memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah, itu diberi kemudahan untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia sebelum melewati usia 18 Tahun, karena bila anak tersebut memerlukan untuk melakukan pemilihan kewarganegaraan, sebelum menikah dan hendaknya juga pemerintah memberikan sangsi yang tegas bila keterlambatan dalam pendaftaran WNI anak yang telah melewati batas jangka waktu 3 tahun dari usia 18 tahun, berupa denda dan WNI yang terlambat mendaftar melewati 5 tahun dari batas usia anak dianggap berkewarganegaraan WNA.

Pelapisan Sosial

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).

Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).

Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.

Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

Statifikasi sosial menurut Max weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

Beberapa aspek yang akan timbul akan menimbulkan kesenjangan sosial dan diskriminasi, aspek negative ini bisa saja terjadi pada daerah-daerah pedesaan, pasalnya pedesaan yang umumnya petani akan senantiasa lebih dikuasai oleh tengkulak-tengkulak yang memainkan harga pasar yang cenderung seringkali merugikan para petani, contohnya para petani daun bakau untuk pembuatan rokok, harga bakau harus ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama dengan produsen rokok yang telah memilik nama. Tingkatan ekonomi lah yang membuat stratifikasi sosial ini muncul, belum lagi karena jabatan dan tingkat pendidikan.

Aspek lain dari pelapisan sosial ini bisa saja menjadi hal yang menguntugkan bagi sebagian orang, aspek positif ini dapat kita jumpai di berbagai tempat contohnya jika kita seorang pejabat pemerintah kita mungkin akan sedikit lebih mudah dalam urusan birokrasi, karena adanya bantuan orang dalam yang memiliki jabatan. Pelapisan sosial di pedesaan mungkin akan menimbulkan hal baik bagi para pencari modal apabila seseorang yang memilik tingkat ekonomi menengah ke atas berpendidikan tinggi juga mempunyai jabatan dapat bekerja sama dengan masyarakat ke bawah untuk saling membantu dengan mendirikan koperasi kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh orang yang mempunyai pengaruh kuat di daerah itu.

Pelapisan sosial pastilah terjadi dimanapun kita berada, namun tergantung dari bagaimana kita menyikapi dan menjaganya agar tidak adanya kecemburuan, kesenjangan, dan diskriminasi sosial pada masyarakat dalam tingkatan apapun, entah menengah ke atas atau ke bawah, semua manusia dengan derajat yang sama, yang membedakan tinggi rendah hanyalah akhlak yang mulia. Jika kita beruntung menjadi seorang yang tinggi di mata sosial, maka jangan menyalahgunakan kedudukan tinggi tersebut, dan jika kita berada dalam tingkatan rendah, maka berusahalah agar hidup kita menjadi bermakna bagi orang lain meski kita hanya orang biasa yang selalu tertindas.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial

Peran Pemuda Dalam Masyarakat

Masa depan suatu bangsa terletak pada generasi mudanya sebab merekalah yang menggantikan generasi sebelumnya dalam memimpin bangsa oleh karena itu generasi muda perlu diberi bekal berupa ilmu pengetahuan sesuai dengan tuntunan zaman. Salah satu cara dalam memperoleh bekal pengetahuan tersebut dapat melalui pendidikan baik formal maupun nonformal baik itu pendidikan dasar maupun pendidikan tinggi.
 
Hal-hal yang menghambat kemajuan harus diganti dengan hal-hal baru sesuai dengan tuntunan dan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu dalam mengadakan perubahan hendaknya memperhatikan situasi dan kondisi mereka berada.

Pembagunan yang kita laksanakan itu jelas merupakan rangkaian gerakan perubahan menuju kemajuan. Dalam beberapa hal, perubahan itu merupakan perombakan yang sangat mendasar. Perubahan atau kemajuan dalam pembangunan bukan hanya perubahan fisik saja tetapi membawa serta perubahan sosial. Perubahan sosial itu mengandung kekuatan dinamika karena mnyangkut tata nilai, sikap dan tingkah laku. Dengan kata lain pembangunan memerlukan pembaruan.
 
Pembangunan tidak akan berjalan lancar jika manusia tidak giat bekerja oleh karena itu pembangunan adalah penggantian yang lama dengan yang baru, yang telah diperhitungkan oleh keadaan sekitarnya, maka mahasiswa berkewajiban untuk ikut serta dalam derap pembangunan. Disamping itu mahasiswa bertugas sebagai pelopor pembangunan sehingga perlu difikirkan kesesuaian macam pembaruan dengan lingkungan masyarakat sekitarnya. Meskipun hal-hal baru itu tidak selalu membawa kebahagiaan kepada masyarakat, bahkan kadang-kadang dapat menjerumuskan masyarakat ketingkat kehidupan yang kurang baik. Oleh karena itu mahasiswa yang telah dibekali ilmu pengetahuan tang tinggi hendaknya dapat memilih mana-mana yang perlu diubah dan tidak perlu diubah disamping itu perlu dipikirkan keikutsertaan masyarakat dalm pembaharuan tersebut. Dengan demikian, hasilnya akan seperti yang diharapkan.


Potensi generasi muda
Potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut :
  • Idealisme dan daya kritis
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada sehingga dia dapat melihat kekurangan dalam tatanan tersebut dan secara wajar mampu mencari gagasan baru sebagai alternatif kearah perwujudan kearah tatanan yang lebih baik
  • Dinamika dan kreatifitas
Adanya idealisme pada generasi muda mnyebabkan mereka mimiliki potensi kedinamisan dan kreatifitas, yakni kemampun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan dan penyempurnaan kekurangan yang ada ataupun mengungkapkan gagasan yang baru
  • Keberanian mengambil resiko
Perubahan dan pembaharua termasuk pembangunan mengandung resiko dapat meleset terhambat atau gagal. Namun mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan.
  • Optimis dan kegairahan semangat
Kegagalan tidak menyebabkan generasi mudah patah semangat. Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba maju lagi.
  • Sikap kemandirian dan disiplin murni
Generasi memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi kesadaran disiplin murni pada dirinya agar mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.
  • Terdidik
Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kuantitatif maupun dalam arti kualitatif, generasi muda secara relatif lebih terpelajar karena lebih terbukanya kesempatan belajar dari generasi pendahulunya.
  • Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
Keanekaragaman generasi muda merupakan cermin keanekaragaman masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat menjadi hambatan jika dihayati secara sempit dan eksklusif, tapi dapat merupakan potensi dinamis dan kreatif sehingga merupakan sumber yang besar untuk kemajuan bangsanya. Maka para pemuda dapat didorong untuk menampilkan potensinya yang terbaik dan diberi peran yang jelas serta bertanggung jawab dalam menuju cita-cita bangsa.
  • Patriotisme dan Nasionalisme
Pemupukan rasa kebangsaan, kecintaan dan turut memiliki bangsa dan negara dikalangan pemuda perlu ditingkatkan
  • Fisik kuat dan jumlah banyak
Potensi ini merupakan kenyataan sosiologis dan demografis. Dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pembangunan bangsa dan negaranya yang menghendaki pengarahan tenaga dalam jumlah besar.
  • Sikap kesatria
Kemurnian idealisme, keberanian, semangat pengabdian dan pengorbanan serta rasa tanggung jawab sosial yang tinggi adalah unsur-unsur yang perlu dipupuk dan dikembangkan terus menjadi sikap kesatria
  • Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi
Para pemuda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi secara fungsional dapat dikembangkan sebagai transformator terhadap lingkungannya


KESIMPULAN
Pemuda merupakan harapan bangsa, pemuda penentu kehidupan masa depan suatu bangsa, semakin baik kualitas generasi muda secara otomatis akan menjadi semakin baik suatu bangsa atau negara.
Maka dari itu pesan pemakalah marilah kita berbondong-bondong memperbaiki diri demi kemajuan negeri yang tercinta ini. Jangan seperti kambing jantan senang-senang dimasa muda ditukang jagal akhir kehidupannya (berakhir mengenaskan).

The Roles of Parents For Children


Association is the interaction between a few people either in the form of family, organization, or society. Through our association will grow because they learned about the way of associating. But the association in the modernization Parents are the components of a family consisting of father and mother, and the result of a valid marriage bond that can form a family. Parents have a responsibility to educate, nurture and guide children to reach a certain stage of delivering the child to be ready in community life. The participation of parents in educating children is the early success of parents in families where the children obey their parents even more so the child undergo education in accordance with religious orders.
era has been widely misunderstood, especially among young people. Now the words promiscuity is no stranger heard by anyone and clearly included in the category of a negative association. One more problem that is often feared by parents that drug, it is clear these illicit goods classified as dangerous and illicit goods that could damage the younger generation.
All parents would like to wish the best for their children. The parents want to discipline, encourage, and advise that they managed to live the life right from childhood to adulthood. Parents should be the best in any case. Many parents want to encourage their children to do the best in life. Includes wanted to make their children  to spend freely and explore their talents and interests owned by the child.
All children want to consider both parents. This statement is very simple for us, but its nature is fundamental to both people in caring for their children. Therefore, in the nurture every parent should not be distinguished from each other child.
The goal of parents is actually to communicate to their children that they have a right to feel whatever they feel. Teach the children to appreciate and enjoy every moment in life so as to motivate the children in preventing and dealing with problems that they face the future.
Sometimes parents often forget to interact with their children. There are among those who are more concerned with jobs rather than doing that. They assumed that the material they need, but a child needs not only material but also the attention and interaction with parents. They require communication with their parents, they also want to exchange ideas with their parents. They want to share the experience of what they feel good everyday, good experiences and bad experiences.
As a parent should have the ability to focus on positive behavior and do not forget the bad behavior of the child. As good parents, do not look bad or good. But look at the procedures for associating the child, with whom to get along, how wide their social. Not just to limit the child in socializing but it is hoped to see a child dreams of success through life without experiencing an error in the association better family environment, or the outside environment becomes a reality. Its benefits back to the parents, because the child then becomes the appreciate of both parents.